Islami

Hukum Merokok Dari Berbagai Pandangan Ulama

Teman-teman mungkin pernah bertanya-tanya mengapa sebagian ulama menerangkan bahwa hukum merokok itu haram namun sebagian ulama hanya menerangkan bahwa hukum merokok itu makruh bahkan ada yang menerangkan bahwa hukum rokok itu mubah atau boleh.

Hem, pengen tau alasan-nya ya? baiklah saya ceritakan ya

Eits… tunggu dulu! Tapi ingat ya, pembaca yang bijak itu adalah pembaca yang tidak akan menilai kandungan sebuah cerita sebelum ia tuntas membacanya ya. Jadi bacanya yang tuntas ok!

Gini ya saya ceritain mengapa sebagian ulama mengharamkan rokok, okelah mungkin gak ada nash (dalil) baik didalam kitab maupun didalam sunah Rosulullah SAW, namun harus kita ketahui bahwa nash-nash (dalil-dalil) Alquran dan sunah harus ditinjau dari dua jenis pendekatan:

  1. Jenis pertama yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
  2. Jenis kedua yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al-Baqarah: 195)
Dalil tersebut menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Adapun sabda Rasulullah SAW:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)” (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa merokok sebagai perbuatan boros adalah perbuatan sia-sia, sedang perbuatan boros adalah sahabat setan, dan setan itu adalah makhluk yang ingkar.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah perbuatan yang secara jelas diharamkan seperti firman Allah (yang artinya), “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Qs. Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sejarah Rokok

Sejarah rokok sendiri tidak terlepas dari upaya konspirasi Yahudi-Nasrani yang berhasrat untuk menghancurkan umat Islam. “Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani terhadap kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup mereka.” (Qs. Al-Baqarah: 120). Didalam kitab Jawahirul Lu’lu’iyyah, disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari Inggris yang menyebar ke negeri-negeri Islam di abad akhir kejayaan Islam. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim bersepakat melarang merokok.

Dimasa kejayaan Islam beberapa abad yang lalu, para dokter negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka memerintahkan menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan membinasakan muslimin dalam jangka panjang. Dari sinilah sebagian para ulama mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).

Beberapa Pendapat Ulama Mengenai Hukum Merokok

Pertama hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Ulasan ‘Illah (Reason of Law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama sebagian besar ulama’ terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama’ terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada ‘illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

Semoga Bermanfaat
Sumber: Generasi Muda, NU Online

Mau Beli Pulsa / Token Listrik Murah?

Pakai Yoi Aja! Bisa transaksi pembelian pulsa, paket data dan token listrik murah. Atau mau bayar-bayar seperti bayar tagihan listrik juga bisa loh hanya dalam satu aplikasi. Yuk install Yoi di Play Store sekarang!

Temukan Yoi di Play Store

***

Lebih banyak di Islami

To Top